KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom menganggap Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Surabaya salah dalam menguraikan peristiwa hukum yang dilakukan kliennya serta bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Ini dikatakannya dalam nota pengajuan Duplik sebagai tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam dakwaannya saudara Jaksa Penuntut Umum dalam mengurai peristiwa pidana adalah “setengah hati” dan tidak merangkai peristiwa pidana sebagaimana yang sebenarnya yakni bisa dilihat dari peristiwa pidana yang diurai oleh Jaksa Penuntut umum sepotong-sepotong," kata Iwan Hari Murti Penasehat Hukum terdakwa Ferry Jocom di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/11).
Tak hanya itu Iwan Hari Murti juga menilai dakwaan jaksa tidak jelas arah hukumnya sebab hanya mengurai peristiwa hukum dari kesalahan terdakwa Ferry Jocom.
Sedangkan peran-peran pihak lain yang turut serta, yang membantu perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferry Jocom ini dilewatkan begitu saja.
Padahal ada keikutsertaan dan peran pembantuan terhadap peristiwa pidana yang didakwakannya.
"Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum hanya mendudukkan masalah hukum dan beban hukum hanya kepada terdakwa Ferry Jocom. Padahal uraian peristiwa terhadap terdakwa Ferry Jocom ini sangat berangkai. Ada pihak lain yang terlibat yang turut serta dan melakukan pembantuan perbuatan pidana terhadap terdakwa Ferry Jocom," paparnya
Hal ini menurut Iwan Hari Murti dapat dilihat dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Ferry Jocom yakni didakwa dengan ketentuan pasal 10 huruf (a) dan huruf (b) Jo Pasal 15 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 (1) KUH Pidana,.
Artinya dengan cara menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dipakai barang, akta, surat atau daftar yang dikuasai karena jabatannya selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.
Juga dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut dengan cara menyuruh saksi Sunadi alias Cak sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi.
"Kenapa orang tersebut tidak dilibatkan sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam perkara ini, padahal rangkaian perbuatan dari peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ferry Jocom adalah suatu rangkaian peristiwa hukum yang ada korelasinya secara hukum dan juga mempunyai pertanggungjawaban hukum bagi pelaku sebuah peristiwa hukum. Peran dari Sunadi alias Cak Sun, Yateno alias Yatno, Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan Slamet Sugianto alias Sugi adalah sangat sentral dan merupakan pelaku langsung peristiwa penjualan barang yang ada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya dan merekalah yang mencarikan pembeli dan menerima uang hasil penjualan sebesar Rp500 juta," paparnya.
Seperti diberitakan, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar