Pages - Menu

Halaman

Kamis, 03 November 2022

Empat Makelar Akui Uang Penjualan Rp 500 Juta, Ferry Jocom yang Cari Pembeli Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya ternyata memiliki strategi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan yang dilakukan Ferry Jocom.

Caranya yakni memisahkan para saksi yang dihadirkan saat persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/11).

Saksi yang pertama dihadirkan dari kelompok makelar diantaranya, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi). 

Setelah itu, koordinator pembersihan gudang yang juga anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin.

Lalu yang terakhir dari pihak pembeli barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Abdul Rahman.

Keinginan JPU Nur Rachmansyah mengelompokkan para saksi mendapat persetujuan dari para Hakim yang diketuai oleh Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Alhasil dalam sidang itu semakin terungkap bila ada rencana dugaan untuk menghilangkan barang sitaan yang tersimpan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Saksi Sunadi (Cak Sun) mengaku ia bersama tiga rekannya yakni  Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi) menemui terdakwa Ferry Jocom dikantornya yang saat itu masih menjabat sebagai KasibTrantibum Satpol PP Surabaya.

Dalam pertemuan itu ke empat orang tersebut ditawari untuk melakukan pembersihan gudang.

Karena tak memiliki pengalaman, keempatnya pun bertanya mekanisme pembersihan tersebut.

"Di panggil pak Ferry ke kantor Satpol PP masalah pembersihan. Saya gak tau. Saya tanya lelang atau PL," kata Sunadi saat menceritakan dipersidangan.

Namun sayangnya pertanyaan tersebut malah dikembalikan balik lagi oleh Ferry Jocom.

"Masak melalui lelang atau PL. Saya diam. Soalnya gak pernah berhubungan gitu," ungkap Sunadi menirukan ucapan Ferry Jocom.

Kendati tak merespon, menurut Sunadi, terdakwa Ferry Jocom malah menjelaskan jenis barangnya.

Bahkan ia juga disuruh mencarikan pembelinya.

"Ferry jelaskan barang itu di gudang mau pavingisasi. Saya di suruh lihat. Juga disuruh carikan pembeli. Sempat survei di gudang. Saya tidak dapat (pembeli)," aku Sunadi yang juga diamini ketiga rekannya.

Namun anehnya, menurut Sunadi, terdakwa Ferry Jocom juga bergerak mencari pembeli.

Hal ini diketahui ketika ia bersama tiga rekannya disuruh terdakwa Ferry Jocom ke gudang Satpol PP. Di tempat tersebut sudah ada pembeli maupun terdakwa Ferry Jocom dan rekannya.

"Tanggal 17 Mei, pak Ferry Jocom ke gudang. Malam habis maghrib. Ada pak Ferry dan Mudita Ada pak Abdul Rahman. Pak ferry berbicara sama pak Abdul Rahman pembelinya," ungkap Sunadi.

Di tempat tersebut, menurut Sunadi, teryata sudah terjadi transaksi penjualan barang sitaan tersebut.

Bahkan terdakwa Ferry Jocom memerintahkannya untuk mengambil uang hasil penjualan barang sitaan tersebut setelah uang tersebut sudah disiapkan oleh pembeli.

"Saya akan dipanggil kalau uangnya komplit, di suruh ambil di pak Abdul Rahman. Itu sesudah tanggal 17 (Mei)," jelasnya.

Sunadi kembali menuturkan, setelah pertemuan tersebut, beberapa hari kemudian pihak pembeli Abdul Rahman menghubungi saksi Yateno (Yatno) untuk melakukan pembayaran.

"Melalui telpon, suruh ambil di gudang hari jum'at dibayar tanggal 20 di gudang. Pak Yatno yang dihubungi. Ketemu pak Abdul Rahman. Bayar Rp500 juta," ungkapnya.

Saat pembayran tersebut, kata Sunadi juga ada kwitansi tanda terima.

"Ada kwitansi yang tanda tangan saya. Yang nulis abah yaya (M. Mohamad S  Hanjaya)," pungkas Sunadi.

Seperti diberitakan eka Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar