Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 November 2022

Ferry Jocom Akui Minta Tolong Asisten 2 Pertemukan Dengan Kasatpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Terdakwa dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom blak-blakan menyeret Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto dalam pusaran kasus ini.

Pasalnya Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto memerintahkannya agar mengembalikan uang Rp300 juta hasil penjualan barang sitaan tersebut, padahal terdakwa Ferry Jocom tidak pernah menerimanya.

Ia hanya mengaku meminta bantuan Irvan Widyanto untuk mempertemukan dengan pimpinannya yakni Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto.

Namun nyatanya hal tersebut tak terwujud. Malahan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto lebih memilih meninggalkan tempat pertemuan yang sudah disiapkan Irvan Widyanto yakni di Excelso Delta Plaza setelah mengetahui kedatangan terdakwa Ferry Jocom.

"Pak Ferry kan minta tolong pak Irvan, untuk ketemu Kasatpol PP. Tapi setelah itu kan Kasatpol PP balik. Ngak pingin ketemu pak Ferry. Intinya seperti itu," kata Abdul Rachman Saleh, Kuasa Hukum terdakwa Ferry Jocom, Selasa (8/11).

Menurut Abdul Rachman Saleh, cara Kasatpol PP Surabaya meninggalkan lokasi pertemuan tersebut tak memecahkan suatu persoalan.

Sebab terdakwa Ferry Jocom, saat itu masih menjadi anak buahnya sehingga tanggung jawab masih berada pada pundak Kasatpol PP Surabaya.

"Harusnya idealnya kan dia nemui seperti itu. Biar ada klarifikasinya. Idealnya seperti itu. Jadi tidak ditinggalkan. Bagaimanapun anak buahnya dia. Bagaimanapun tanggung jawab itu," tandasnya.

Abdul Rachman Saleh menambahkan terdakwa Ferry Jocom hanya ingin meluruskan adanya tuduhan terkait penjulan barang sitaan tersebut.

Ia hanya menjalankan tugas yang diperintahkan tanpa adanya bukti tertulis.

"Artinya yang dilakukan pak Ferry tidak melakukan peristiwa itu kan gitu. Bahwa dia diperintah secara lisan untuk membersihln tapi disangkal oleh pak Eddy. Tadi kan gitu. Ngak mungkin lah dia melakukan peristiwa itu," ungkapnya.

Bahkan kata Abdul Rachman Saleh, meski tak melakukan perbuatan yang dituduhkan, terdakwa Ferry Jocom tetap mengikuti perintah dari Asisten 2 Irvan Widyanto agar segera membayar uang ratusan juta rupiah sebagai pengganti dana milik pembeli barang tersebut.
 
"Pak Ferry hanya mau mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya. Akhirnya ada saran dari pak Irvan karena ditemui pak Eddy lalu kan ketemu berdua. Lalu sudahlah selesaikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar