KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kehadiran 6 saksi dari anggota Satpol PP Surabaya sebagai saksi dalam sidang penjualan barang sitaan malah semakin menyudutkan terdakwa Ferry Jocom.
Selain mengungkap kedatangan terdakwa Ferry Jocom beserta Mudita di gudang penyimpanan barang sitaan di jalan Tanjungsari Baru No. 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Ke 6 saksi diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin juga menyebut ada perintah pembersihan di gudang tersebut.
Tak hanya itu, para saksi juga mengatakan terdakwa Ferry Jocom juga menunjuk anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin sebagai koordinator dalam pengawasan pembersihan di gudang tersebut.
Bahkan yang cukup mengejukan diungkap para sakai dalam persidangan yang di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jum'at (28/10) lalu, adanya pemberian sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada para saksi.
"Sore saya mau di kasih uang sama pak Abdul Muin Rp600 ribu dari pak Ferry," kata Uce Albas dalam persidangan.
Namun sayangnya, saksi Uce Albas tak menjelaskan maksud dari pemberian uang tersebut.
Ia hanya menceritakan, kalau pemberian uang tersebut tak diterimanya.
"Saya takut, gak berani nerima," jelasnya.
Menurut Uce, tak hanya dirinya. Namun pemberian uang secara tunai tersebut juga kepada semua penjaga gudang. Tapi di titipkan kepadanya.
"1 orang Rp600 ribu, penjaga gudang ada 6 orang. Mau dititipkan semua," ungkapnya.
Uce menambahkan, mendengar penolakan pemberian tersebut. Bukannya Abdul Muin memaksanya.
Abdul Muin malah seolah mengancam akan mengambil jatah uang ke 6 saksi tersebuy diambilnya.
Kendati mendapat gertakan, Uce merasa tak ambil pusing. Ia malah mempersilahkan Abdul Muin mengambilnya.
"Kalau g mau. Tak ambil sendiri. Ya udah monggo (silakan)," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar