Pages - Menu

Halaman

Rabu, 02 November 2022

Giliran Makelar, Pembeli dan Koordinator Jadi Saksi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang diduga dilakukan Ferry Jocom di pengadilan Tipikor Surabaya terus berlanjut.

Masih seperti sebelumnya yakni beragendakan pemeriksaan saksi.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya kembali menghadirkan 6 saksi terdiri dari 4 orang makelar, 1 koordinator Satpol PP Surabaya dan seorang pembeli.

4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

Lalu 1 orang koordinator Satpol PP Surabaya yakni Abdul Muin dan pembeli barang sitaan tersebut, Abdul Rahman.

"Iya, hari ini 6 saksi lagi," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah, di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/11).

Seperti diketahui untuk mengungkap kasus ini, JPU terpaksa menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang ke 24 saksi tersebut tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok terdiri dari 6 saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan mencapai 18 orang.

Sebelumnya ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar