KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengembalian uang Rp500 juta hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya oleh terdakwa Ferry Jocom berbuntut panjang.
Pasalnya pengembalian uang Rp500 juta itu atas perintah Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto.
Padahal terdakwa Ferry Jocom tak mengakui telah menerima sebagian lebih dari hasil penjualan barang sitaan yang diberikan oleh 4 makelar.
Malahan terdakwa Ferry Jocom atas perintah Irvan Widyanto mencari pinjaman sebesar Rp300 juta untuk menutupi kekurangan penjualan barang sitaan tersebut.
"Peran kenapa uang harus dikembalikan
atas petunjuk dia (Irvan Widyanto) toh," kata Abdul Rahman Saleh Kuasa Hukum dari terdakwa Ferry Jocom, Selasa (8/11).
Tak hanya itu, kata Abdul Rahman Saleh, Majelia hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga sependapat dengannya.
"Itu kan majelis bertanya kenapa ada petunjuk dikembalikan. Hakim menyarankan pak Irvan perannya ada. Biar sirkulasinya ketemu," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar