Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 26 November 2022

Ini Rencana Penyesuaian Tarif PDAM yang Baru Berdasarkan Klasifikasi, Warga Miskin Gratis


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyesuaikan tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada dalam waktu dekat. 

Penyesuaian tarif air PDAM itu dipastikan tidak akan memberatkan warga miskin di Surabaya. 

Rencananya penyesuaian tarif penggunaan air itu berdasarkan klasifikasi sebagai berikut. 

Yang pertama adalah untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt. 

Maka, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp350, pada saat ini digratiskan. 

Kemudian, penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp600 sekarang menjadi gratis. 

Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp900 kini menjadi hanya Rp600 per meter kubik. 

“Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun,” jelas Direktur Utama (Dirut) PDAM Surya Sembada Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, Sabtu (26/11).

Klasifikasi berikutnya, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis. 

Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp900.

Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.900, kini menjadi Rp1.200. 

Secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun. 

“Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur,” ujarnya.

Diluar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp10.000 per meter kubik. 

Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. 

Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp2.600 per meter kubik. 

“Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp2.600 untuk harga terendahnya,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, klasifikasi dalam menaikan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing - masing pengguna pelayanan air PDAM. 

“Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi,” kata Wali Kota Eri

Selain itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan, penyesuaian tarif untuk pelanggan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. 

Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur tahun 2022.

"Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar