KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto akhirnya selesai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mantan Kasatpol PP Surabaya ini bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom.
Saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
Irvan Widyanto mengaku semua yang diketahuinya dalam kasus tersebut sudah disampaikan saat persidangan.
"Semua sudah saya sampaikan ke Majelis Hakim," kata Irvan Widyanto usai sidang, Rabu (9/11).
Ia juga menyatakan tak mengetahui secara pasti kasus tersebut. Tetapi dalam kasus ini ia mengaku dimintai tolong oleh terdakwa Ferry Jocom.
Eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom Ini menurut Irvan ingin bertemu dengan pimpinannya yakni Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
Namun sayangnya kata Irvan, usahanya mempertemukan sia-sia. Sebab Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menolaknya.
"Saya tidak tau masalahnya, mencoba ada kesalahpahaman apa, antara pak Eddy dan pak Ferry. Pak Ferry cerita dia mau menghadap Pak Eddy. Tapi gak mau," jelasnya.
Irvan menambahkan, setelah mengetahui permasalahan tersebut dari Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto dan beberapa pihak.
Ia pun memutuskan agar terdakwa Ferry Jocom dan pihak yang terlibat secara langsung dalam kasus itu segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Caranya yakni mengembalikan barang maupun uang hasil penjualan barang sitaan tersebut.
"Tapi setelah saya tau permasalahannya, ya itu tadi. Yang saya lakukan kembalikan semua itu. Melanggar hukum. Ternyata permasalahan tidak sesederhana itu. Terus dimana keterlibatan saya," pungkas Irvan.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar