KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengusaha hotel di Surabaya berinisial J dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan dengan nomor dengan LP/B/724/VI/2022/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dilayangkan pada tanggal 23 Juni 2022.
J dilaporkan, setelah pada pertengahan tahun 2016, menawarkan saham kepemilikan salah satu hotel di Surabaya kepada Agung Dewanto.
Setelah dilakukan kesepakatan, Agung Dewanto akhirnya melakukan pembelian saham sebesar 10 persen dengan menyerahkan total uang Rp5,8 miliar secara bertahap melalui transfer kepada J.
Namun, janji J untuk memasukkan Agung Dewanto dalam susunan pemegang saham hotel yang akan dituangkan dalam akta notaris ternyata tidak dipenuhi hingga saat ini.
Bahkan, Agung Dewanto juga tidak pernah menerima deviden atau keuntungan atas pengelolaan hotel di Surabaya.
Karena merasa dibohongi dan tidak mendapatkan manfaat dari kesepakatan pembelian saham, pihak Agung Dewanto akhir melayangkan teguran dan somasi.
Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tindakan dan jawaban yang memuaskan.
"Hingga akhirnya, kami melaporkan J pada Juni 2022 ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan," kata Yun Suryotomo kuasa hukum Agung Dewanto, Rabu (2/11).
Yun menyebutkan, klienya sudah berukangkali menagih uang tersebut agar bisa dikembalikan karena tidak ada kejelasan selama bertahun-tahun.
Hal inilah yang menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
"Karena janji dan kesepakatan awal tidak dipenuhi, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar