KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (30/11).
Sidang dengan beragendakan mendengarkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom membacakan tanggapan atau duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Namun sayangnya dalam persidangan kali ini yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH, PH berlangsung cukup singkat.
Iwan Hari Murti, Penasehat Hukum Terdakwa Ferry Jocom tak membacakan Duplik tersebut.
Ia menyerahkan berkas Duplik setebal 14 halaman kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta JPU.
"Mohon maaf yang mulia Majelis Hakim, Duplik tidak saya bacakan," kata Iwan Hari Murti.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN tak mempermasalahkan keputusan Iwan Hari Murti Penasehat Hukum terdakwa Ferry Jocom.
Ketua Majelis Hakim pun lantas menutup persidangan serta menjelaskan jadwal maupun agenda persidangan yang akan digelar pekan depan.
"Maka persidangan sudah dianggap telah selesai dan dilakukan keputusan tanggal 7 Desember untuk putusan. Demikian ya pak Ferry Jocom, kita tunda tanggal 7 Desember untuk putusan," pungkasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja tak mau berkomentar banyak terkait Duplik dari terdakwa Ferry Jocom.
"Intinya tetap pada tuntutan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar