KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kesaksian Sub Koordinator Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita semakin menguatkan bila terdakwa Ferry Jocom telah berkunjung ke gudang penyimpanan barang sitaan Satpol PP Surabaya.
Namun sayangnya, Mudita tak mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Ferry Jocom mengajaknya.
Pernyataan itu dikatakan Mudita ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah saat sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (4/11).
Saat itu JPU Nur Rachmansyah mengajukan pertanyaan apakah saksi Mudita mengetahui pembersihan barang sitaan yang ada di gudang penyimpanan barang hasil penertiban di jalan Tanjungsari Baru 11-15 Kecamatan Sukomnunggal, Surabaya.
"Tidak," jawab Mudita saat sidang.
Untuk mengungkap kebenaran bila terdakwa Ferry Jocom ke gudang tersebut, JPU Nur Rachmansyah meminta Mudita menceritakan secara detail.
"Awalnya saya di telpon terdakwa Ferry Jocom di ajak makan siang, lalu pada sore hari jelang maghrib diajak ngecek ke gudang. Seingat saya tanggal 17 Mei," katanya.
Bahkan dihadapan Majelia Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
Saksi Mudita mengaku tak hanya dirinya dan terdakwa Ferry Jocom. Namun di dalam gudang tersebut sudah ada beberapa orang. Bahkan ada juga yang tak dikenalnya.
"Saya hanya berdua. Di gudang ada beberapa orang, pak sun yang kenal bukan anggota Satpol PP, ada juga dari Satpol tapi gak kenal. Karena saya baru," jelas Mudita.
Ia menambahkan, saat di gudang, terdakwa Ferry Jocom bersama orang-orang yang tak dikenalnya menyusuri area tersebut mulai dari depan hingga ke belakang. Sedangkan dirinya berjalan dibelakangnya.
"Berjalan sampai ke belakang. sampai ujung perbatasan BPKAD, ada pagar pembatas, balik lagi," akunya.
Tak hanya berjalan mengelilingi area yang ditutupi barang sitaan, tetapi kata Mudita, terdakwa Ferry Jocom juga meminta seseorang melakukan pemberaihan pada malam itu juga.
Sayangnya tawaran tersebut mendapat penolakan dari orang tersebut.
"Kayak ngobrol lagi. Bisa di mulai malam ini, gak usah, udah bengi (malam)," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar