Jumat, 04 November 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (4/11).

Sidang yang di gelar di ruang sidang Cakra tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya sebanyak 5 orang. 

Mereka diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo, Dina Agustine Pratama, Hajar Sulistyono dan Supriyanto.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah meminta kepada Majelis Hakim mengelompokkan 5 saksi ini menjadi 2 kelompok.

Untuk kelompok pertama terdiri dari 3 saksi diantaranya Mudita Dhira Widaksa, Kukuh Satriyo dan Dina Agustine Pratama.

Sedangkan kelompok selanjutnya yakni Hajar sulistyono dan Supriyanto.

Seperti diketahui untuk mengungkap kasus ini, JPU terpaksa menghadirkan 24 saksi.

Dalam sidang ke 24 saksi tersebut tak dihadirkan secara langsung.

Dari 24 saksi tersebut dikelompokkan setiap sidang.

Setiap kelompok terdiri dari 6 saksi.

Saat ini total saksi yang sudah dihadirkan mencapai 23 orang.

Sebelumnya ada dua kelompok yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka diantaranya Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.

Lalu penjaga gudang yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya yakni Prasetyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Kemudian 4 orang makelar tersebut yakni, Sunadi (Cak Sun), Yateno (Yatno), M. Mohamad S  Hanjaya (Abah Yaya) dan Slemet Sugianto (Sugi). 

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive