KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya mengungkap penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
Namun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (4/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya juga menelusuri keterlibatan anggota Satpol PP Surabaya, Abdul Muin.
Pasalnya Abdul Muin telah mengantongi surat tugas maupun surat pernyataan sebagai koordinator dalam pembersihan barang sitaan.
Padahal Abdul Muin bukan merupakan penjaga gudang tempat penyimpanan barang sitaan Satpol PP di jalan Tanjungsari Baru 11-15 Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Parahnya lagi, surat tersebut ditandatangani terdakwa Ferry Jocom saat itu menjabat sebagai Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya bukan Kasatpol PP Surabaya.
Dihadapan Majelia Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
JPU Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi yang diduga mengetahui secara pasti keluarnya surat pengawas bertanggung jawab atas kegiatan di gudang itu.
Kedua saksi yang merupakan anggota Satpol PP Surabaya itu yakni Dina Agustine Pratama dan Kukuh Satriyo.
Tetapi sayangnya, saksi Kukuh Satriyo tak mengetahui secara pasti surat tersebut. Ia hanya melihat Abdul Muin hilir mudik didepannya.
Bahkan ketika ditanya ada keperluan apa, Abdul Muin menjawab mau ketemu terdakwa Ferry Jocom.
"Waktu itu di luar ruangan ngobrol sama teman-teman. Lihat pak Muin riwa-riwi. Tanya surat pernyataan. Dipanggil pak kabid (Ferry Jocom)," ungkap Kukuh.
Sementara saksi Dina Agustine Pratama, sebaliknya. Perempuan yang menjabat sebagai staf di bidang pengendalian trantibum Satpol PP Surabaya ini blak-blakan.
Ia mengaku, telah di panggil oleh terdakwa Ferry Jocom ke ruangannya. Menurutnya, Ferry Jocom meminta contoh untuk membuat surat pernyataan.
"Dipanggil pak Ferry, suruh carikan surat pernyataan. Lalu saya berikan," jelas Dina.
Ia menambahkan, saat dipanggil Ferry Jocom, sudah ada Abdul Muin.
Nah ketika contoh surat pernyataan tersebut diberikan. Lalu Abdul Muin menulisnya. Dan itu pun dipandu oleh Ferry Jocom.
Yang cukup mengejutkan, kata Dina, ia diminta merekam pembuatan surat pernyataan tersebut menggunakan alat komunikasi milik Ferry Jocom.
"Saya duduk sebelahnya pak Muin. Pak Muin menulis sendiri surat pernyataan juga ada pak Kukuh. Perekaman dari hpnya pak Ferry. Tujuannya gak tak, hp saya memorinya penuh," pungkas Dina.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar