Pages - Menu

Pages - Menu

Sabtu, 26 November 2022

Warga Surabaya Sepakat Penyesuaian Tarif PDAM Diiringi Peningkatan Kualitas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejumlah warga di Kota Surabaya menyatakan sepakat dengan rencana penyesuaian tarif baru air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada. 

Meski begitu, mereka juga berharap penyesuaian tarif baru dapat diiringi dengan peningkatan kualitas air dan pelayanan PDAM Surya Sembada.

Pendapat itu disampaikan langsung oleh sejumlah warga melalui sambungan telepon kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono saat mengudara dalam sebuah siaran radio swasta,, Jumat (25/11).

Satu di antaranya adalah Indira, warga  Darmo Indah Kota Surabaya. Ia menyatakan sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air PDAM Surya Sembada yang diiringi peningkatan kualitas. 

Namun begitu, Indira juga berharap penyesuaian tarif baru tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

"Saya bisa memahami apa yang disampaikan untuk penyesuaian tarif, walaupun itu memang keputusan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Tapi juga nanti bisa disampaikan perubahan-perubahannya (tarif air), (misal) 0-10 (meter kubik) itu berapa dan sebagainya," kata Indira.

Selain Indira, ada pula Wigiono, warga Perumahan Pondok Nirwana MERR (Middle East Ring Road) Surabaya. 

Ia mengaku tidak keberatan dan mendukung terhadap rencana penyesuaian tarif air PDAM dengan diiringi peningkatan kualitas dan pelayanan.

"Harapannya kalau bisa kualitas airnya lebih baik. Kemudian pada saat pergantian pipa, agar dibuatkan denah, agar tidak sampai kemudian membuat pipa air PDAM bocor dan sebagainya. (Keberatan penyesuaian tarif PDAM?) Tidak, silahkan saja tidak apa-apa," katanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa PDAM Surya Sembada memang sudah seharusnya transparan terhadap penyesuaian tarif baru. 

Nah, ketika keputusan ini sudah ditetapkan, ia juga meminta kepada direksi PDAM agar informasi detail terhadap penyesuaian tarif air tersebut disampaikan kepada publik.

"Saya sepakat, kita harus transparan. Maka saya berharap PDAM nanti tarif bisa di-share ke semua orang dan tidak ada yang disembunyikan. Kemudian saya berharap, di tahun 2023 semua teraliri air dan kualitas airnya juga bagus," kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri mengaku akan terus berkonsentrasi terhadap peningkatan kualitas air dan pelayanan PDAM Surya Sembada. 

Bahkan, target ini sebelumnya telah masuk ke dalam kontrak kinerja seluruh jajaran direksi dan dewan pengawas PDAM Surya Sembada.

"Saya memang konsentrasi ke sini. Karena saya ingin PDAM itu benar-benar menjadi air minum yang bisa langsung diminum. Karena memang kendala di pipa itu yang harus kita selesaikan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa penyesuaian tarif air PDAM ini mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat. 

Oleh sebabnya, tarif baru PDAM nantinya akan terbagi berdasarkan sejumlah klasifikasi dan kondisi masyarakat.

"Karena saya tidak ingin lagi masyarakat yang tidak mampu terbebani. Jadi kalau dianggap (tarif) rata, maka orang tidak mampu mensubsidi orang mampu, itu yang terjadi selama ini. Jadi saya ingin ke depan, kalau masuk kategori miskin itu kita gratiskan saja," katanya.

Di waktu yang sama, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono menyatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas air. 

Karena itu, apabila output dan outcome dalam kontrak kinerjanya tidak tercapai, ia bersama jajaran direksi yang lain siap mengundurkan diri.

"Prinsipnya kita siap. Oleh karena itu, ketika sejak pertama kami menjabat, kami bersama jajaran direksi dan dewan pengawas lari cepat. Sebagaimana tagline HUT kita ke-46, Bergerak Lebih Cepat Melayani Lebih Baik," kata Arief Wisnu.

Sebagaimana diketahui, bahwa rencana penyesuaian tarif baru PDAM Surya Sembada ini mengikuti kepada sejumlah peraturan. 

Yakni, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur tahun 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar