KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 Tahun penjara kepada Ferry Jocom Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya.
Selain hukuman badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan, tidak pernah dihukum, PNS, dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Ketua Majelis Hakim AA Gd Agung Parnata saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Suravaya, Rabu (7/12).
Terkait putusan itu, terdakwa Ferry Jocom yang mengikuti sidang secara online tersebut menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Ferry Jocom.
Atas sikap terdakwa, majelis hakim memberikan waktu hingga seminggu.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) R Harwiadi ditemui usai persidangan juga mengatakan hal yang sama.
"Saya koordinasi dulu dengan pimpinan, yang jelas juga pikir-pikir," pungkasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).
Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.
Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
0 komentar:
Posting Komentar