Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 28 Desember 2022

Malam Tahun Baru 2023, Wali Kota Eri Larang Konvoi dan Knalpot Brong


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Selain kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.

Dalam SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. 

Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang. 

"Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh," kata Wali Kota Eri, Rabu (28/12).

Di lain hal, Wali Kota Eri menerangkan, bahwa dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet. 

Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. 

Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pungkasnya.

Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan  pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar