KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak mau gegabah untuk melakukan penahan terhadap oknum Dinkopdag Surabaya berinisial HLP.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, tim penyidik bekerja cukup profesional dalam mengusut kaaus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.
HLP, ASN Dinkopdag Surabaya tersebut memenuhi panggilan untuk menjalani menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Dia datang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Ari sapaan Kasi Pidsus Surabaya, Kamis (15/12).
Nah, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya akhirnya memutuskan untuk menaikkan status HLP dari saksi menjadi tersangka.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.," jelas Ari.
Bahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, HLP ini kembali menjalani pemeriksaan hingga dilakukan penahanan.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022," pungkasnya.
Seperti diberitakan kasus yang melilit HLP, oknum Dinkopdag Surabaya ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan olehnya.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.
Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar