Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 26 Desember 2022

UMKM di Surabaya Ingin Naik Kelas Harus Memiliki Legalitas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha atau UMKM di Surabaya yakni sebagai legalitas.

Selain itu NIB juga menjadi syarat untuk mendongkrak UMKM bisa naik kelas.

"Jadi kalau kita bicara UMKM naik kelas, kriteria naik kelas itu bisa dilihat dari omzet, diversifikasi produk, pemasarannya dan yang paling penting adalah dia (UMKM) mempunyai legalitas. Kalau sudah punya legalitas, berarti dia sudah mempunyai kewenangan, keabsahan untuk melakukan usaha. Nah, salah satu legalitasnya dari teman-teman UMKM adalah melalui NIB," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos, Senin (26/12).

Menurut dia, proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha atau UMKM tidaklah sulit. Sebab, proses itu dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). 

Dengan memiliki legalitas NIB, UMKM akan lebih banyak mendapatkan keuntungan untuk semakin mendongkrak usahanya.

"Itu untuk mempermudah teman-teman terus melakukan aktivitas usaha. Tidak hanya di UMKM tapi juga di tempat usaha yang lain," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Yos menyatakan, bahwa intervensi yang dilakukan pemkot kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB akan menjadi lebih mudah. 

Sebab, dengan NIB, pemkot bisa melakukan monitoring UMKM itu masuk ke dalam bidang apa maupun berapa besar modalnya.

"Dari situ (NIB) kita bisa mengecek, dia (UMKM) masuk signifikasi bidang usaha apa, modalnya berapa dan jenis usahanya apa itu bisa kelihatan semua," terang Yos.

Yos menyebut, bahwa capaian realisasi NIB di Kota Pahlawan secara makro, telah mendongkrak perekonomian Surabaya dan Nasional. Menurutnya, meningkatnya perekonomian di Kota Surabaya ini tak lepas dari semakin banyaknya pelaku usaha dan UMKM yang sudah memiliki NIB.

"Otomatis secara tidak langsung itu bisa kelihatan. Artinya, usaha di Surabaya secara perekonomian bergerak. Kelihatan tumbuh semakin banyak usaha-usaha yang memiliki NIB, berarti semakin banyak usaha kegiatan di Surabaya hidup, jalan," pungkasnya.

Sebagai diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya mencatat, data per tanggal 4 Agustus 2021 hingga 22 Desember 2022, sebanyak 57.828 NIB telah diterbitkan di Kota Pahlawan. 

Bahkan, pada Triwulan III Tahun 2022, ada sebanyak 12.296 NIB yang sudah diterbitkan di Surabaya. 

Sementara sejak 4 Agustus 2021 hingga 30 September 2022, realisasi NIB di Kota Surabaya mencapai 42.256.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar