KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.
Hal tersebut sebagaimana mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar kerja organisasi menjadi lebih cepat dan maksimal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa tanda tangan elektronik di lingkup pemkot telah diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.
Mulai dari badan, dinas hingga kecamatan dan kelurahan sudah menerapkan TTE sejak tanggal 2 Januari 2023.
"Kita mulai memberlakukan tanda tangan elektronik pada 2 Januari 2023. Jadi kemarin, begitu masuk kantor pada 2 Januari, semua prosesi sudah dengan elektronik," kata M Fikser, Sabtu (7/1).
Ia mengungkapkan bahwa banyak prosesi yang harus dilewati sebelum seluruh PD di lingkup pemkot menerapkan tanda tangan elektronik.
Sejumlah persiapan itu telah dilakukan pemkot sejak pertengahan tahun 2022 bersama Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI).
"Tanda tangan elektronik kita dari awal pertengahan tahun 2022 sudah persiapan berjalan dengan BSSN. Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," jelasnya.
Dengan menerapkan TTE, Fikser menyatakan bahwa administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya sekarang ini menjadi lebih rapi dan cepat.
Apalagi, penomoran atau perubahan surat juga tidak bisa diubah dengan mudah sewaktu-waktu.
"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.
Maka dari itu, sejak awal sosialisasi, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh PD agar berhati-hati dalam hal surat menyurat.
Ia pun meminta apabila surat tersebut belum clear, supaya tidak langsung ditandatangani elektronik.
"Dari awal kita sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus clear sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi seluruh PD kita (pemkot) sekarang sudah murni gunakan tanda tangan elektronik," paparnya.
Sebagai diketahui, bahwa legalitas hukum di Indonesia sudah mengatur mengenai tanda tangan elektronik.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang - undang (UU) No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
0 komentar:
Posting Komentar