Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 04 Februari 2023

Adukan Pungli, Wali Kota Eri: Tak Harus Punya Bukti, Cukup Bawa Surat Pernyataan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rentetan temuan aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, baik dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang bukan.

Membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka ruang aduan.

Tak hanya melalui Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya itu adalah 0811-311-5777.

Tetapi pelapor juga dapat menunjukkan bukti jika betul aduan itu ada.

Kalau pun tidak ada bukti yang dimiliki pelapor, mulai rekaman, foto, kuitansi, bukti transfer, dan sebagainya.

Maka, warga atau pelapor dapat membuat surat pernyataan bahwa laporan itu benar dan siap menjadi saksi jika kasus dilanjutkan. 

Kebijakan itu berlaku bagi semua aduan pungli di lingkup Pemkot Surabaya.

“Kalau tidak ada semuanya, dia buat pernyataan bahwa ini adalah benar Pak, saya akan jadi saksi di kejaksaan atau di kepolisian, di pihak berwajib, saya jadi saksi, kasihkan ke saya. Saya laporkan langsung ke pihak berwajib. Tapi, dia (pelapor) harus jadi saksi,” jelas Wali Kota Eri, Sabtu (4/2).

Tetapi, Wali Kota Eri juga meminta, agar kesempatan ini tidak disalahgunakan oleh warga. 

Warga yang lapor harus merupakan korban bukan sekedar mendapat aduan dari orang lain.

“Jangan bilang katanya-katanya. Langsung ke pemkot, orangnya (oknum) anda foto, atau buat surat pernyataan (laporan itu benar dan siap jadi saksi) saya selesaikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blak-blakan dengan menyebut kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai Pemkot bertambah menjadi tiga. 

Pungli pertama ialah Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Iliyas.

Ia meminta uang sebesar Rp30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah. 

Kedua, ASN melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Lalu ketiga yakni satu pekerja di lingkungan pemkot yang melakukan pungli ada di kawasan Perak.

Bahkan pekerja itu bukanlah ASN, tetapi outsourcing.

Modusnya ialah mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.

Nah dari ketiga kasus pungli tersebut, dua diantaranya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dua kasus tersebut ialah pungli pertama ialah Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Iliyas.

Lalu kedua, ASN melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Sedangkan untuk kasus ketiga yakni satu pekerja outsourcing di lingkungan pemkot yang melakukan pungli ada di kawasan Perak.

Kasus ini masih sedang tahap koordinasi antara Wali Kota Eri dengan Kajari Tanjung Perak.

Rencananya Kadispendukcapil Surabaya akan melaporkan secara resmi ke Kejari Tanjung Perak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar