Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 04 Februari 2023

Inspektorat Surabaya Bakal Tindak Tegas Oknum ASN Pungli Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Inspektorat Kota Surabaya terus melakukan pemeriksaan terkait adanya oknum ASN maupun Outsorcing yang dengan sengaja melakukan pungutan liar (pungli).

Saat ini instansi di jalan Sedap Malam iru masih bekerja keras mengumpulkan bukti serta menggali keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahuinya.

Nah, setelah terkumpul bukti dan keterangan dari pelapor maupun terduga pelaku, selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. 

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya, R. Rachmad Basari, Sabtu (4/2).

Penindakan tegas yang akan dilakukan Pemkot Surabaya, lanjut Basari, disesuaikan dengan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. 

Di dalam aturan itu, ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat. 

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menegaskan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Sanksi itu, juga akan menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli. 

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Maka dari itu, Basari menambahkan, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan. 

Agar sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blak-blakan dengan menyebut kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai Pemkot bertambah menjadi tiga. 

Pungli pertama ialah Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Iliyas.

Ia meminta uang sebesar Rp30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah. 

Kedua, ASN melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Lalu ketiga yakni satu pekerja di lingkungan pemkot yang melakukan pungli ada di kawasan Perak.

Bahkan pekerja itu bukanlah ASN, tetapi outsourcing.

Modusnya ialah mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.

Nah dari ketiga kasus pungli tersebut, dua diantaranya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dua kasus tersebut ialah pungli pertama ialah Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Iliyas.

Lalu kedua, ASN melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.

Sedangkan untuk kasus ketiga yakni satu pekerja outsourcing di lingkungan pemkot yang melakukan pungli ada di kawasan Perak.

Kasus ini masih sedang tahap koordinasi antara Wali Kota Eri dengan Kajari Tanjung Perak.

Rencananya Kadispendukcapil Surabaya akan melaporkan secara resmi ke Kejari Tanjung Perak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar