Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Kali ini mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal untuk turut mengusutnya.
"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2).
Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk memgusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.
Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.
"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.
Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.
"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar