KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih menunggu arahan teknis KPU Republik Indonesia, terkait kemudahan pelayanan khusus bagi pemilih disabilitas dan ibu hamil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mungkin ada surat resmi, nanti masuk di surat dinas atau di Peraturan KPU atau petunjuk teknis, tetapi yang pasti akan diturunkan ke kami," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Nafilah Astri, Senin (27/2).
Kini, KPU Surabaya masih menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit), sekaligus menyertakan kolom bagi pemilih disabilitas.
Terdapat enam kolom yang ditandai dengan penomoran. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan maskimal kepada para penyandang disabilitas.
"Ada kode satu sampai enam, baik disabilitas yang secara fisik kelihatan, seperti tuna rungu maupun tuna wicara, sudah diakomodir di coklit ini," ujarnya.
Dia menyebut KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota selalu berupaya memberikan kemudahan akses masyarakat, termasuk disabilitas untuk berpartisipasi pada setiap ajang Pemilu.
Hal serupa juga berlaku bagi ibu hamil. Dia mencontohkan pada Pilkada 2020 mekanisme menerapkan protokol ketat untuk menjaga keselamatan masyarakat terjangkit covid-19.
"Saat itu (Pilkada 2020) ibu hamil dan lansia dikhususkan, kemarin di form C6 atau masyarakat menyebutnya undangan itu ada nomor urutnya dan jam pencobolosannya untuk menghindari antrean saat pandemi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar