Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 01 Februari 2023

Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Putusan PN Tipikor, Eks Kabid Trantibum Satpol PP Ferry Jocom Tetap Divonis 3,5 Tahun Bui


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 3,5 tahun bagi eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom.

Dia divonis atas perkara penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan dua anggota hakim yakni Elang Prakoso Wibowo dan Eddy Joenarso pada Jum'at (27/1) lalu. 

Dalam amar putusan Banding Nomor 85/PID.SUS/TPK/2022/PT.SBY hakim menyatakan Ferry Jocom bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Tanggal 7 Desember 2022 atas nama terdakwa Ferry Jocom, S.Sos, M.Si yang dimintakan banding tersebut," kata hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/2).

Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ferry Jocom dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lalu memerintahkan agar terdakwa Ferry Jocom tetap berada dalam tahanan.

Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ferry Jocom dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," pungkas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai AA. Gd. Agung Parnata dan didampingi dua anggota Fiktor Panjaitan serta Alex Cahyono, Rabu (30/11/2022).

0 komentar:

Posting Komentar