Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 27 Februari 2023

Perda PPA Direvisi, Ini Harapan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaran Perlindungan Anak (PPA), Nomer 6 tahun 2011, diusulkan di revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Surabaya menjadi Perda 2 tahun 2023.

Pembahasan yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, merubah 14 item pasal secara siginifikan, sekaligus memuat masukan.

Hasil pembahasan Pansus tersebut akan diusulkan ke Pimpinan DPRD Surabaya untuk disahkan dalam sidang Paripurna. 

Terdapat 6 point usulan, agar Perda PPA nomer 6 tahun 2011 di rubah menjadi Perda Nomer 2 Tahun 2023, di antaranya ke satu, Komisi D memberikan masukan dalam Peraturan Walikota (Perwali) mekanisme pemberian Perlindungan Khusus Anak.

Kedua, Pemkot Surabaya melaksanakan Koordinasi dengan DPRD mengenai Rencana Daerah Kota Layak Anak dalam pembahasan RPJMD.

Ke tiga, meningkatkan sinergi dengan OPD Pemkot Surabaya mewujudkan kelurahan, sekolah dan keluarga ramah anak.

Ke empat, melakukan koordinasi Dinas Tenaga Kerja Kota dengan Dinas Tenaga kerja Provinsi untuk pengawasan pekerjaan terburuk bagi Anak dan melaksanakan pembinaan Pekerjaan sektor Informal.

Ke lima, DPRD mengusulkan perda penyelenggaraan perlindungan perempuan selaras dengan perlindungan khusus dan perlindungan kekerasan seksual UU 12 tahun 2022.

Dan yang ke enam, Pemkot Surabaya segera meningkatkan fasilitasi sarana prasarana Taman Penitipan Anak (TPA) di setiap Kelurahan di Surabaya agar tercipta Kota Ramah Anak.

“Harapan saya, dengan revisi Perda PPA ini, berkurang kasus kekerasan fisik dan seksual anak, bullying, pernikahan dini dan segala bentuk eksplotasi anak. Kemudian dapat menambah meningkatnya partisipasi dan realisasi aspirasi anak di setiap kelurahan dalam proses pembangunan Kota Ramah dan Layak Anak,” kata Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda PPA, Ajeng Wira Wati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/2).

Menurut Ajeng, Revisi Perda PPA ini juga mengatur pendekatan preventif dan kuratif bagi anak yang menjadi korban kasus pelecehan seksual.

“Perda ini ada pendekatan preventif atau pencegahan dengan pemenuhan Hak dan Kota layak anak. Ada juga rehabilitative-nya. Yaitu UPTD yang menangani korban-korban kasus pelecehan seksual, keluarga dengan penyakit HIV dan menular lainnya, ektremisme dan bencana alam,” tambahnya.

Menurut Ajeng, secara garis besar konsepnya untuk mendukung Surabaya sebagai Kota Layak Anak. 

“Intinya, apa yang di butuhkan oleh anak bisa di tampung terselesaikan di kelurahan,” paparnya.

Mengenai sanksi bagi pelaku terhadap anak yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual, sambung Ajeng, menyesuaikan Undang-undang 35 tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Penanganan korban sesuai UU 35 tahun 2014 mengenai anak dalam situasi darurat. Tidak hanya anak berKTP Surabaya saja, tapi semua anak yang berada di Surabaya. Sangsi kasus pelecahan maka ada UU yang berlaku agar terkena pasal pidana. Sudah masuk dalam mekanisme peraturan yang mengikat,” tandasnya.

Ajeng yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menambahkan, dengan revisi Perda PPA nomer 2 tahun 2023, setiap kelurahan nanti juga bakal di lengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan anak-anak di setiap wilayahnya.

Dari kelurahan dikerucutkan lagi, agar dapat menjangkau persoalan anak di sekitar permukimannya masing-masing. 

“Insya Allah nanti di setiap keluarga di fasilitas forum aspirasi anak Surabaya,” jelasnya.

Upaya ini sebagai langkah pemerintah untuk memastikan seluruh anak-anak di Surabaya mendapat pola pengasuhan yang tepat. 

Baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Konsep ini untuk memastikan anak-anak supaya dapat fasilitas pengasuhan terhadap ibu-ibu, kader dan dinas-dinas terkait,” lanjut Ajeng.

Politisi Gerindra Surabaya ini menyebutkan, di tingkat kelurahan nantinya akan banyak tercipta kampung-kampung yang ramah anak. 

Di kawasan tersebut akan ada point tambahan, seperti sekolah ramah anak. 

“Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying dalam bentuk nyata maupun online. Termasuk pemberian edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalisir resiko sekaligus mendukung program KB. Termasuk stunting, kesehatan, kehamilan, dan masalah sosial lainnya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar