Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 13 Februari 2023

Tanggapi Laporan Penghuni Rusunawa Tak Miliki Akta Nikah, Pemkot Surabaya Fasilitasi Pengurusan Adminduk


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 10 blok atau tower di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Romokalisari, Minggu (12/2). 

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga atas ketidaklengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) penghuni rusun, seperti akta nikah.

Hasilnya, terdapat empat pasangan atau keluarga yang belum belum memiliki kelengkapan adminduk dan satu penghuni berstatus lajang atau belum menikah yang diduga sering berganti pasangan.

“Mereka di Rusun Romokalisari Blok C dan D, jadi keluarga itu sudah ada surat keterangan menikah dari penghulu, maka diusulkan untuk Itsbat (pengesahan) Nikah. Ada yang sudah bercerai kemudian mempunyai surat, lalu nikah siri atau sah secara agama. Jadi kita bantu dengan kecamatan dan kelurahan untuk proses Itsbat Nikah,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (13/2).

Karenanya, Pemkot Surabaya langsung membantu memberikan layanan fasilitas kepada empat keluarga penghuni rusun yang belum memiliki kelengkapan adminduk tersebut. 

“Intervensi kita membantu untuk proses Itsbat Nikah supaya mereka sah secara hukum dan agama,” ujarnya.

Irvan mengaku bahwa Pemkot Surabaya selalu melakukan pengawasan dan pendataan kepada para penghuni Rusunawa. Yakni pada 107 blok atau tower yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. 

Maka, selain ada pengelola Rusunawa, juga terdapat paguyuban atau RT dalam setiap blok. 

Sebab, pihaknya berusaha menjalin kepedulian dan keguyuban antar penghuni Rusunawa.

“Prosesnya pengawasan dan pendataan setiap hari, ada yang berpindah atau keluar. Sehingga harus kita update terus datanya, karena data ini dinamis. Ada juga yang perpanjangan kontrak, itu harus kita awasi terus,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kontrak para penghuni yang menempati Rusunawa adalah maksimal selama tiga tahun. 

Hingga saat ini, sudah terdapat 12 ribu antrean yang telah masuk kedalam sistem E-Rusun milik Pemkot Surabaya. 

Pendaftaran tersebut juga telah ditutup memasuki tahun 2023, yang dimana pada tahun 2022 merupakan batas akhir pendaftaran.

“Karena tahun 2023 kita tidak membangun Rusunawa lagi. Antrian itu (muncul) ketika ada (penghuni) yang lulus atau sudah bisa ngontrak sendiri, bisa juga sudah bukan lagi keluarga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Maka akan digantikan dari antrian yang sudah ada,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar