KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan Kota Pahlawan bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) pada tahun 2023.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dari 154 kelurahan di Kota Pahlawan, sebanyak 128 diantaranya atau 83,12 persen sudah berstatus ODF (Open Defecation Free).
Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2021, baru 75 kelurahan atau 48,7 persen sudah berstatus ODF.
Sedangkan tahun 2022, sebanyak 128 kelurahan atau 83,12 persen sudah berstatus ODF.
Saat ini, Pemkot Surabaya terus mematangkan strategi percepatan menuju Surabaya bebas BABS atau berstatus ODF pada tahun 2023.
Tujuannya menghentikan perilaku masyarakat yang melakukan BABS.
Diantaranya, dengan melibatkan perguruan tinggi, jajaran OPD di lingkungan pemkot, serta bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kota Pahlawan.
“Edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan salah satu upaya dalam merubah perilaku BABS pada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan. Tujuannya adalah menuju perilaku masyarakat yang stop buang air besar sembarangan/ODF,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Sabtu (11/2).
Nanik menjelaskan, bahwa hal ini juga dipertegas dalam Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020.
Pada Pasal 11 ayat 1 huruf K tertulis, bahwa setiap orang atau badan dilarang buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau, publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan.
“Serta didukung oleh Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya No. 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pembuatan Jamban di Kota dan SE Walikota Surabaya Tahun 2022 tentang Percepatan Kelurahan ODF (Open Defecation Free) / Stop Buang Besar Sembarangan,” jelasnya.
Ia mengaku, upaya menghentikan BABS dengan tujuan penerapan PHBS juga menjadi bagian dalam mendukung konsep Kota Layak Anak (KLA).
Yakni meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) bagi tenaga kesehatan, tenaga sanitarian, dan promosi kesehatan (promkes).
“Melakukan penguatan dan pendekatan PHBS kepada keluarga. Seperti penyusunan perwali tentang percepatan penurunan stunting, SE Walikota tentang Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang di dalamnya terdapat regulasi terkait kesehatan,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya, capaian sudah ODF merupakan salah satu intervensi sensitif yang dilakukan untuk mengurangi penurunan penyakit melalui penyediaan sanitasi (jamban sehat) di masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan program STBM stunting di Kota Surabaya untuk mendukung penurunan prevalensi stunting,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar