KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blak-blakan dengan menyebut kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai Pemkot bertambah menjadi tiga.
Pungli pertama ialah Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Iliyas.
Ia meminta uang sebesar Rp30 juta kepada warga yang mengurus surat petok berupa sawah.
Kedua, oleh ASN melakukan pungli kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.
Lalu ketiga yakni satu pekerja di lingkungan pemkot yang melakukan pungli ada di kawasan Perak.
Bahkan pekerja itu bukanlah ASN, tetapi outsourcing.
Modusnya ialah mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.
"Iya benar ada tiga kasus pungli. Kalau yang non PNS itu sama juga, mereka menjanjikan pekerjaan dan jumlahnya nominal pun hampir-hampir sama bisa dilihat nanti," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2).
Ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat Surabaya. Bahkan ketiga oknum tersebut itu dipastikan terancam akan kehilangan pekerjaan maupun jabatannya di Pemkot Surabaya.
Hukuman dan sanksi itu akan diterapkan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Wali Kota Eri, ketiga oknum tersebut belum menerima sanksi pemecatan.
Hal itu dikarenakan menunggu proses pidana yang berjalan nanti.
"Belum (dipecat). Jadi gini, sanksinya kan yang berat itu macam-macam ada penurunan jabatan, non jabatan itu sanksi paling berat. Nah kalau dia sudah pidana berjalan terus ada sanksi selama setahun ya berarti dia baru bisa dipecat," jelasnya.
Namun sayangnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini enggan menyebut identitas dua dari tiga oknum yang melakukan pungli.
Wali Kota Eri hanya memastikan bila dua dari tiga oknum tersebut akan selalu diliputi kegelisahan dalam menjalani hidupnya.
"Ya mereka kan tambah takut, karena nggak ada yang menghubungi saya. Saya sendiri juga tidak menyebutkan nama, kalau yang kerasa pasti juga tidak bisa tidur. Nah pembuktian nama itu biarkan ada di pihak yang berwajib," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar