KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.
Hal ini diungkap saat persidangan terhadap dua terdakwa pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3).
Kedua terdakwa tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
"Tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).
Menurut Arief besaran anggaran dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dalam kurun waktu empat tahun tersebut lantaran ada peran penting anggota DPRD Jatim dalam proses pengusulannya.
"Bahwa tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jatim diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat alokasi dan hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim," pungkasnya.
Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).
Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.
Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.
Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar