KABARPROGRESIF COM: (Surabaya) Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan loket layanan prioritas yang tersedia di semua kantor pertanahan di Jawa Timur.
Hal tersebut dikatakan usai menanggapi demo masyarakat yang terjadi di Kantor Pertanahan Banyuwangi.
Tak hanya itu, Kanwil BPN Jatim juga langsung memanggil kepala kantor untuk diklarifikasi.
"Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono sudah saya panggil ke kanwil dalam rangka klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan peraturan kepala badan nomer 1 tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan. Apabila ada yag kurang dari persyaratan tersebut di lapangan itu harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi. Kalau memang tidak ada yang kurang harus segera diselesaikan dengan baik. Hal ini saya tekankan kepada Pak Kakan Kabupaten Banyuwangi agar supaya betul betul dilaksanakn dengana baik," kata Jonahar, Selasa (28/3).
Selain masyarakat bisa tahu proses, jangka waktu, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, seperti yang diamanatkan dalam peraturan Kepala Badan nomer 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan.
Hal ini menurut Jonahar bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Para pemohon silahkan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu. Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK dan surat-surat tanah harus berprosedur dan dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel.semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya," jelas mantan Kakanwil BPN Provinsi Jateng.
Terpisah, Kakantah Banyuwangi Budiono mengatakan, apa yang terjadi di Banyuwangi sudah dilaporkan ke Kakanwil.
"Semua sudah saya maping dan dan seperti yang disarankan Pak Kakanwil, bahwa di Banyuwangi ada sekitar 6.000.sampai 7.000 permohonan sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Budiono.
Menurutnya, semua berkas pertama kali yang masuk dilakukan proses klarifikasi alas hak agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
Ia berharap untuk pengurusan sertifikat tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.
"Semuanya perlu diklarifikasi, mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi dengan miliknya. Mulai dari awal dan sampai kita terbitkan sertifikat. Tapi dibeberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah (bermasalah,red) masyarakat sudah berkeinginan baik. Namun, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Itu perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat yang dirugikan kemudian hari," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar