KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengusut kasus pungutan liar (Pungli) penerimaan tenaga kontrak di Pemkot setempat.
Bahkan untuk menuntaskan kasus tersebut Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini berjanji akan segera memanggil pelaku pungli tenaga kontrak tersebut.
"Nanti kita infokan, minggu depan saya kabari," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (9/3).
Saat ini, menurut Putu, pemeriksaan masih dilakukan terhadap 3 orang yang diduga mengetahui kasus pungli yang dilakukan ASN Pemkot Surabaya.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi beberapa keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Ketiga orang tersebut merupakan korban pungli.
"Tentunya ada yang ditambahkan untuk beberapa keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Intel Kejari Surabaya masih di baqah kendali Khristiya Lutfiasandhi mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus pungli yang dilakukan ASN Pemkot Surabaya.
"Untuk totalnya, sementara masih 3 orang yang kita mintai keterangan," jelas Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi yang saat ini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Jatim, Jumat (3/2).
Hasilnya dalam pemeriksaan 3 saksi tersebut, kata Khristiya, pihaknya sudah mendapatkan bukti transfer pengiriman uang ke oknum ASN yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Ada bukti yang kita amankan sebesar Rp39 juta," ujar Khristiya.
Khristiya menambahkan pengusutan kasus pungli penerimaan tenaga kontrak Pemkot Surabaya masih terus didalami.
Tak hanya 3 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan namun masih ada sejumlah pihak yang masih dijadwalkan untuk dimintai keterangannya.
"Kita akan terus kembangkan, kemungkinan bisa bertambah," pungkasnya.
Kasus ini mencuat ketika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius membongkar kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN kepada lima orang dan tiga diantaranya sudah transfer masing-masing Rp15 juta untuk menjadi outsourcing Pemkot Surabaya.
Tak hanya Inspektorat Surabaya yang sudah diterjunkan untuk memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Kali ini mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melibatkan Korps Adhyaksa di jalan Sukomanunggal untuk turut mengusutnya.
"Ada pungli terkait (ASN menjanjikan) tenaga kontrak, Insyaallah sudah kita masukkan di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2).
Ia menambahkan, dilibatkannya Kejari Surabaya untuk memgusut kasus tersebut supaya tidak terjadi lagi kasus serupa.
Makanya ia berharap Kejari Surabaya secepatnya mengungkap kasus tersebut.
"Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga nanti bisa menjadi wawasan orang pemkot supaya tidak lagi pungli," harapnya.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, laporan ke Kejari Surabaya tersebut sudah dilakukan korban pungli dengan didampingi penasehat hukumnya.
Bahkan Wali Kota Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Kejari Surabaya.
"Jadi pengacaranya sudah melapor. Kan sudah menghadap saya waktu itu, akhirnya beliau (korban) yang lapor bersama dengan pengacaranya. Tapi saya juga sudah kontak Pak Kajari terkait laporan itu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar