Pages - Menu

Halaman

Selasa, 07 Maret 2023

KPK Ungkap Sahat Tua Simandjuntak Minta Jatah Fee Tahun 2024, Hingga Akhirnya Tertangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak dengan meminta jatah ijon fee atas dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tak hanya pada tahun 2021 hingga 2022.

Namun juga dilakukan pada tahun 2024. Parahnya permintaan ijon fee tersebut dilakukan pada tahin 2022.

Padahal alokasi dana hibah Pokir tahun 2024 untuk jatah Sahat Tua Simanjuntak belum diketahui jumlahnya.

"Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan tahun 2024 Pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa II, Ilham Wahyudi alias Eeng menyampaikan kepada Terdakwa I, Abdul Hamid bahwa Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah untuk proyeksi dana hibah Pokir tahun 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) lalu.

Kendati demikian, permintaan Sahat Tua P Simandjuntak dengan meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 disanggupi oleh terdakwa Abdul Hamid.

Pertemuan pun menurut Jaksa KPK, Arief dilakukan antara Abdul Hamid dengan Sahat Tua Simandjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah Pokir tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

"Pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa I, Abdul Hamid menghubungi Sahat Tua P Simandjuntak melalui WhatsApp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I. Abdul Hamid menemui Sahat Tua P Simandjuntak membicarakan jatah dana hibah Pokir tahun 2024 untuk terdakwa Addul Hamid. Pada saat itu Sahat Tua P Simandjuntak menyetujuinya dengan meminta terdakwa Abdul Hamid segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah," ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, lanjut Jaksa KPK Arief, terdakwa Abdul Hamid mengabulkannya. Tetapi pembayaran ijon fee untuk jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

"Terdakwa Abdul Hamid menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah pada tanggal 14 Desember 2022. Lalu bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000 atau enam miliar rupiah. Pada bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah. Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000 atau lima miliar rupiah, dan bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah," jelasnya.

Sayangnya jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah tidak terealisasi.

Jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 untuk Sahat Tua P Simandjuntak hanya sebesar Rp44.000.000.000 atau empat puluh empat miliar rupiah.

Hal ini lantaran adanya kebijakan refocusing. Tak ayal nilai ijon fee yang selama ini disetorkan ke Sahat Tua P Simandjuntak ada kelebihan.

Seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000 atau sebelas miliar rupiah.

Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 atau enam miliar lima ratus juta rupiah tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

"Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan tahun 2023 bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir tahun 2023 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang ijon fee sebesar 25 persen yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000 atau dua belas miliar lima ratus juta rupiah dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000 atau enam miliar lima ratus juta rupiah yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000 atau enam miliar rupiah dengan rincian sebagai berikut, Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah secara tunai melalui Muhamad Chozin. Namun, tak lama kemudian Muhamad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak menyampaikan kepada para terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui RUSDI dan besarannya sebesar 20 persen. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000 atau satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah kepada Sahat Tua P Simandjuntak secara tunai melalui Rusdi dan sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah pada tanggal 16 Desember 2022, dan sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah pada bulan Januari 2023 Atas hal tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak menyetujuinya," bebernya.

Kemudian Sahat Tua P Simandjuntak meminta Rusdi berkoordinasi dengan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah dari Terdakwa I Abdul Hamid tersebut. 

Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000 atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

"Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa Abdul Hamid menghubungi Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022," ujarnya.

Selain itu, masih kata Arief saat membacakan dakwaan, terdakwa Abdul Hamid juga meminta terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi.

Nah, sekitar pukul 19.00 WIB Rusdi menghubungi terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah untuk Sahat Tua P Simandjuntak yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

"Bahwa keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa Abdul Hamid meminta anaknya Dhimas Idam Ali mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah tersebut kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya," ulas Arief.

Selanjutnya sesuai arahan Sahat Tua P Simandjuntak dari sejumlah uang Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah tersebut, Rusdi menukarkan uang sebesar Rp750.000.000 atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo. 

Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi melaporkan kepada Sahat Tua P Simandjuntak 

"Pak, yang dari Eeng (terdakwa Ilham Wahyudi) sudah selesai," ujar Rusdi sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 atau sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat, SGD37.000 atau tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura, serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000 atau satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000 atau seratus lima puluh juta rupiah kepada Rusdi dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000 atau lima puluh juta rupiah, dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi untuk operasional Sahat Tua P Simandjuntak sebesar Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah.

"Kemudian sekira pukul 20.15 WIB Rusdi kembali menghadap Sahat Tua P Simandjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 atau tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000 atau satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah, serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi beserta mengamankan barang bukti uang tersebut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar