KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait unggahan foto yang memperlihatkan mobil Alphard hitam dan mobil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang disebut merupakan rombongannya, di kawasan apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, bendahara negara itu bilang, unggahan yang menunjukan mobil rombongannya memasuki kawasan apron bandara itu sudah mengikuti ketentuan protokol berlaku.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator bandara.
"Sudah dijelaskan Angkasa Pura. Pertama itu adalah protokol yang selama ini diberikan kepada saya," ujar Sri Mulyani, di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku Lebih lanjut Ia bilang, dirinya memang kerap melakukan kunjungan ke kantor Bea Cukai Soekarno Hatta ketika berada di bandara tersebut.
Sri Mulyani memanfaatkan momen itu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para jajarannya.
"Dan ada kantor saya di sana untuk bisa bekroordinasi dan berdiskusi bersama mereka. Sehingga kalau memasuki bandara tetap mengikuti protokol bandara," tuturnya.
Oleh karenanya, wanita yang akrab disapa Ani itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh rombongannya sudah sesuai prosedur berlaku.
Prosedur ini juga dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak serupa.
"Kalau bedanya mungkin yang lain tidak melakukan itu karena ada tempat sendiri. Kalau saya karena Bea Cukai di bawah Kemenkeu jadi saya melakukan sekaligus merupakan kesempatan buat saya untuk diskusi ngecek ngobrol sama kepala kantor wilayahnya dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan.
"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku," kata Holik dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).
Holik mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan prosedur di antaranya yaitu pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda platform di kendaraan.
"Platform kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," ucap dia.
0 komentar:
Posting Komentar