Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 24 Maret 2023

Merasa Ketakutan, Advokat Terpidana Kasus Pemalsuan Menyerahkan Diri Ke Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah dinyatakan sebagai terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak Oktober 2021, akhirnya Sutarjo hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. 

Sutarjo merupakan terpidana kasus pemalsuan surat bersama-sama dengan Sudarmono (telah dieksekusi pada Oktober 2021).

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. menyampaikan bahwa terpidana sekitar pukul 14.30 WIB datang seorang diri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. 

"Selanjutnya terpidana diamankan terlebih dahulu di ruangan Seksi Intelijen untuk menunggu Jaksa Eksekutor datang melakukan eksekusi," kata Putu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, menurut Putu, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. 

"Bahkan rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap. Hingga akhirnya terpidana menyerah karena selalu merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam pelarian," jelasnya.

Bahkan uniknya, lanjut Putu, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa sebelumnya Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya telah melakukan pencarian di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengacara tersebut, diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu, namun tidak membuahkan hasil. 

Bahkan terhadap terpidana sudah dilakukan tindakan pencegahan paspor agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Kasi Intelijen juga berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana.

Seperti diketahui sebelumnya, Sutarjo dan koleganya Sudarmono divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI dan saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk mejalani masa pidananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar