Pages - Menu

Halaman

Jumat, 03 Maret 2023

Pemkot Surabaya Pecat Oknum Petugas Shelter ABH yang Melakukan Tindak Kekerasan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil sikap tegas adanya tindak kekerasan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) di shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB). 

Sikap tegas yang dilakukan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini yakni dengan memecat oknum penjaga shelter tersebut.

Menurut Wali Kota Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. 

“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Wali Kota Eri, Jumat (3/3).

Tak hanya itu, Wali Kota Eri ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. 

Oleh karena itu, ia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot. 

“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujarnya.

Tindak tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. 

Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif. 

“Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif,” jelasnya. 

Wali Kota Eri menerangkan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. 

Yang pertama adalah, petugas petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. 

Yang kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter. 

“Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini,” terangnya.

Ia memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan. 

Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi pemkot. 

Dari adanya kejadian ini, Wali Kota Eri menjadikannya sebagai koreksi agar pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya. 

“Karena lebih baik seperti ini, dikoreksi dari orang luar untuk memberikan masukan dan informasi, karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya untuk terus mengawasi, memberikan yang terbaik untuk pembangunan kota ini. Saya harap ke depannya bisa tercipta birokrasi yang solutif dan handal sesuai dengan aturan perundangan,” sebutnya. 

Di samping itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan, dalam kejadian tersebut ada tiga orang oknum yang terlibat melakukan penganiayaan terhadap R, 17 di shelter. 

Fikser menerangkan, pada saat itu, R dititipkan oleh Polsek Karangpilang karena diduga berkonflik dengan hukum.

“Diduga R terlibat konflik hukum, sehingga dititipkan oleh polsek di shelter. Setelah dititipkan, malamnya terjadi tindakan tidak sesuai prosedur atau indisipliner oleh oknum petugas shelter tersebut terhadap R,” terang Fikser. 

Senada dengan Wali Kota Eri Cahyadi, terduga oknum petugas shelter itu telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat, kemudian diberikan sanksi tegas pemecatan. 

“Sudah diperiksa, sanksinya pemecatan. Kami harap kejadian ini tidak terulang kembali dan melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar