KABARPROGRESIF.COM: (Jayapura) Polisi menetapkan 15 tersangka kasus pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Merthens (37) yang terjadi di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
15 tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nduga dan kemudian dilimpahkan ke Polda Papua.
"Hasil gelar perkara yang beberapa hari lalu kita lakukan, kita sudah memasukkan 15 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mimika, Senin (27/3/2023).
Faizal menyebut, penetapaan tersangka tersebut dilakukan atas dasar bukti dan keterangan para saksi. Salah satu bukti yang digunakan adalah video pembakaran pesawat yang disebarkan oleh Sebby Sambom yang mengaku sebagai juru bicara TPNPB.
"Ada beberapa (dari video) dan ada beberapa yang kita identifikasi melalui keterangan lima orang saksi," kata Faizal.
Mengenai nama-nama para tersangka, Faizal tidak menyebutkan secara rinci dan hanya menyebutkan nama Egianus Kogoya.
Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander Panalewen menyatakan, Polres Nduga berusaha menyelesaikan laporan polisi kasus tersebut secepatnya agar prosesnya bisa segera diselesaikan.
Saat ini seluruh proses hukum atas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Papua dan diteruskan kepada Satgas Damai Cartenz.
"Dari Polres Nduga melakukan kegiatan hanya mindik (administrasi penyidikan) awal untuk pembakaran pesawat dan itu kita limpahkan ke Polda," kata Rio.
Sebelumnya, terjadi pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Distrik Paro, Nduga, pada 7 Februari 2023. Diduga kuat pelaku pembakaran adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
0 komentar:
Posting Komentar