Pages - Menu

Halaman

Selasa, 14 Maret 2023

Sidang Dana Hibah Pokir Pokmas Jatim, KPK Hadirkan Kepala Bappeda M Yasin Hingga Kasubbag Rapat Sekwan Zaenal Afif Sebagai Saksi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (14/3).

Kali ini persidangan yang digelar diruang sidang Candra tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Tak tanggung-tanggung, dalam sidang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatang langsung 5 saksi.

Kelima saksi tersebut yakni Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, M. Yasin bersama dua bawahannya yakni Ikmal dan Rusmin yang menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Sedangkan dua saksi lainnya adalah Kasubbag Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif dan pihak swasta Mochamad Suhut.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Tongani sempat bertanya kepada kelima saksi tersebut, apakah kenal dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Dari kelima saksi tersebug ternyata hanya Kasubbag Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif yang mengenal satu dari dua terdakwa.

"Cuma kenal dengan Ilham Wahyudi," jawab Zainal Afif, Selasa (14/3).

Sementara Jaksa KPK, Arif Suhermanto meminta kepada Majelis Hakim agar kelima saksi ini dibagi menjadi dua kelompok.

Untuk kelompok saksi pertama yakni Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, M. Yasin bersama dua bawahannya yakni Ikmal dan Rusmin yang menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan Bappeda Provinsi Jatim.

Sedangkan kelompok saksi kedua diantaranya Kasubbag Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif dan pihak swasta Mochamad Suhut.

Hingga berita ini diturunkan sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masih sedang berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar