KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/4552/436.7.1/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Hal ini menindaklanjuti SE Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
“SE sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah, khususnya di SD karena tidak ada tes calistung karena kita mengikuti SE dari kementerian,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, Selasa (4/4).
Yusuf menerangkan bahwa pembelajaran di tingkat PAUD merupakan proses pengenalan huruf dan angka dengan model pembelajaran yang menyenangkan.
“Pembelajaran menyenangkan ini apa? Seperti melatih kemandirian siswa untuk belajar. Harapannya waktu transisi dari PAUD ke SD, orang tua tidak perlu khawatir. Sedangkan untuk calistung akan dilakukan dan diperkuat saat SD,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia meminta para orang tua tidak perlu khawatir dengan penghapusan tes calistung untuk penerimaan peserta didik baru pada jenjang SD, yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Sebab, Dispendik Surabaya akan melakukan pemantauan secara langsung pada proses penerimaan peserta didik.
“Kami akan memantau proses pelaksanaan pendaftaran, jika tidak sesuai maka orang tua bisa melapor ke dinas. Sebab, sekolah sudah punya indikator-indikator penerimaan peserta didik baru. Artinya orang tua tidak perlu khawatir,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar