Pages - Menu

Halaman

Kamis, 06 April 2023

Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Penyimpangan Penyaluran Dana PKH


KABARPROGRESIF.COM: (Bangkalan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerima pengembalian uang kerugian negara dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 hingga 2021 di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan atas nama SI, AM, dan AGA.

"Hari ini ada dari tiga keluarga didampingi penasehat hukum terdakwa SI, AM, dan AGA mengembalikan uang kerugian negara," kata Kajari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H., M.H, Kamis (6/4).

Kajari Bangkalan Fahmi menambahkan rincian pengembalian keuangan negara dari ketiga terdakwa sebagai berikut, dari terdakwa AM melalui penasihat hukumnya menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp100 juta.

"Sedangkan untuk terdakwa SI melalui keluarga menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 27.620.000 atau (dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). Sebelumnya pada 20 September 2022, terdakwa juga sudah menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp100 juta," jelasnya.


Nah, untuk terdakwa AGA, lanjut Fahmi, melalui penasihat hukum terdakwa sebesar Rp32 juta.

"Semua pengembalian keuangan kerugian negata sudah ke Bendahara II pada Kejari Bangkalan telah menerima uang tersebut kepada Bank Mandiri Cabang Bangkalan dan bersedia menyimpan dengan ketentuan sewaktu waktu diperlukan untuk kepentingan proses penanganan perkara hingga perkara tersebut selesai," pungkasnya.

Selain Kajari Bangkalan, dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Fakhry, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H, Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Galih Wicaksana, S.H.

Hadir pula staf pada Kejari Bangkalan, Zamroni, S.H, Penasihat Hukum Terdakwa Hamung Fajar Aswad, Karyawan Swasta atau Pegawai Bank Mandiri dan Perwakilan keluarga terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar