KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tahap dua perkara tindak pidana suap dana hibah APBD Jatim atas nama Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak.
Penyerahan tenaga ahli terampil di bidang pelayanan pimpinan pada Sekretariat DPRD Jatim dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari tim penyidik pada tim jaksa langsung ditindaklanjuti dengan menitipkan keduanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu ke Rutan I Surabaya dan Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
“Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa,” ujar juru bicara (jubir) KPK Ali Fikri, Kamis (13/4).
Ali Fikri menambahkan, bahwa seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.
“Penahanan masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 13 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan. STPS di Rutan kejati Jatim dan RS di Rutan Kelas I Surabaya,” tambahnya.
Selanjutnya, dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali Fikri.
0 komentar:
Posting Komentar