Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 April 2023

KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo  selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023.

Penahanan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Rafael telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Rafael didampingi oleh tim kuasa hukum dan penyidik Lembaga Antirasuah.

KPK akan menampilkan Rafael dalam konferensi pers kasus dugaan gratifikasi sore ini. Rencananya Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengumumkan langsung konstruksi perkara.

KPK akan menampilkan Rafael dalam konferensi pers kasus dugaan gratifikasi sore ini. Rencananya Ketua KPK Firli Bahuri yang akan mengumumkan langsung konstruksi perkara.

Rafael selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Adapun Rafael mengaku tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. 

Ia mengklaim dijadikan target operasi akibat kasus dugaan penganiayaan yang menjerat putranya Mario Dandy Satriyo terungkap.

"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi, hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," kata Rafael beberapa waktu lalu.

"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK, sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar