Sabtu, 01 April 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.

"Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), status; memenuhi syarat," tulis surat tersebut.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, untuk tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai PRIMA tingkat pusat di kantor sekretariat.

"Siang ini jam 13.00," ujar Idham lewat pesan singkat, Sabtu (1/4/2023). Adapun verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai hari ini sampai 2 April 2023. 

Verifikasi faktual akan dilakukan di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi. Sedangkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai PRIMA dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan 4 April 2023. 

Pengumuman lolos administrasi berdasarkan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya menyatakan Partai Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU.

Modal putusan ini, Partai PRIMA kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Dalam gugatan yang kedua kalinya itu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melaukkan verifikasi administrasi ulang. Setelah dilakukan administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive