KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.
Mulanya, kasus ini terungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diteruskan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut tindak dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat setempat. Adapun tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN (Fitria Nengsih), ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA ((M Fahmi Aressa) auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Alexander di Jakarta, Jumat (7/4).
Secara total KPK telah mengamankan 28 orang pada OTT yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di empat lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Jakarta.
Sebagian besar dari mereka merupakan pejabat di daerah setempat.
Adil yang terpilih sebagai Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Setoran itu kemudian dikondisikan seolah-olah merupakan utang pada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.
Pada Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
PT TM memenangkan proyek pemberangkatan umrah para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil dan FN juga turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil dinyatakan menerima uang sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak. Hal ini masih terus ditindaklanjuti penyidik.
Saat ini, tiga tersangka telah disangkakan dengan beberapa pasal dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Pada OTT ini, KPK menemukan dan mengamankan uang sekitar Rp1,7 miliar yang diklaim sebagai barang bukti permulaan.
0 komentar:
Posting Komentar