Pages - Menu

Halaman

Senin, 10 April 2023

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli. 

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” kata Karyoto.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar," sambungnya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut adalah Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang narkoba di Kota Bekasi. 

“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak tiga truk.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar