KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyimpangan dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) pada APBD Jatim tak hanya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun ternyata juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adanya penyimpangan tersebut dikatakan Aryo Dwi Wiratno, ASN yang berdinas di Dinas PU Bina Marga Propinsi Jatim saat menjadi saksi atas dua terdakwa suap dana hibah Pokir untuk Pokmas pada APBD Jatim yang dilakukan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi terhadap Sahat Tua P Simandjuntak.
"Pernah ada temuan BPK, beliau (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi) pendamping pokmas waktu pemeriksaan," kata Aryo Dwi Wiratno saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/4).
Menurut Aryo temuan BPK atas penyimpangan dana hibah di Dinas PU Bina Marga tersebut terjadi pada tahun 2021.
"Data dari sekwan, BPK tahun 2021. diperiksa tahun 2022. Bulan Maret atau April," jelas Aryo.
Bahkan lanjut Aryo nilai penyimpangan dana hibah pokir pokmas tahun 2021 tersebut terjadi di pulau garam mencapai angka yang cukup signifikan.
"Pak Sahat semua yang di desa Lala, Sampang. Temuan 7 pokmas Rp1,3 Miliar. Beliau langsung bayar," ungkapnya.
Aryo menambahkan selain tahun 2021, ternyata penyimpangan dugaan korupsi dana pokir pokmas juga terjadi pada tahun-tahun berikutnya.
"Tahubln 2022 ada temuan beda pokmas audit BPK, kurang volume," pungkasnya.
Seperti diberitakan Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Selasa (4/4).
Dua terdakwa tersebut ditangkap KPK karena telah menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
Persidangan yang digelar diruang sidang Candra tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang ini, KPK mendatangkan 8 saksi. Mereka terdiri dari anggota Wakil Ketua DPRD Jatim, Kepala Dinas hingga Sekretaris DPRD Propinsi Jatim serta staff dan pegawai tidak tetap.
Adapun nama dan jabatan ke 8 saksi tersebut diantaranya Aryo Dwi Wiratno bekerja sebagai ASN Bina Marga Propinsi Jatim, Eddy Tambeng Widjaja menjabat sebagai Kepal Dinas PU Bina Marga Propinsi Jatim, Baju Trihaksoro menjabat sebagai Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Propinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono menjabat sebagai Sekretaris DPRD Propinsi Jatim, Saiful anam Kasubbid perbendaharaan pada BKD Propinsi Jatim.
Kemudian Very Agung Apriyanto, Staf DPRD Propinsi Jatim yang menjabat ajudan Sahat Tua P Simandjuntak, Blegur Prijanggono menjabat sebagai anggota DPRD Propinsi Jatim dan Achmad Iskandar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Propinsi Jatim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK meminta izin kepada majelis hakim agar ke 8 saksi tersebut dibagi menjadi dua kelompok.
Untuk kelompok pertama terdiri dari Aryo Dwi Wiratno, Eddy Tambeng Widjaja, Baju Trihaksoro, Andik Fadjar Tjahjono, Saiful Anam dan Very Agung Apriyanto.
Sedangkan kelompok kedua terdiri dari Blegur Prijanggono dan Achmad Iskandar.
Sebelum mengawali sidang, jaksa KPK juga sempat bertanya kepada ke 8 saksi apakah mengenal kedua terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi
Namun ke semua saksi yang dihadirkan mengaku tak mengenal dari kedua terdakwa tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar