KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dengan dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Selasa (11/4).
Dua terdakwa tersebut ditangkap KPK karena telah menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
Persidangan yang digelar ke 4 kalinya diruang sidang Candra tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang ini, KPK mendatangkan 8 saksi. Mereka diantaranya anak dari terdakwa Abdul Hamid yakni Dhimas Idam Malik, pegawai Bank Jatim Cabang Sampang yakni Fahrul Rozi.
Lalu pegawai bank BRI Cabang Sampang yakni Maya Diah Ayu Kusuma Dewi, pegawai money changer yakni Rini Muji Rahayu.
Kemudian Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yakni Kusnadi, tersangka Rusdi yang merupakan pegawai sekretariat DPRD Provinsi Jatim.
Serta tersangka Sahat Tua P Simandjuntak yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan ASN Pemprov Jatim yang berdinas di Biro Perekonomian yakni Erma Novia Chabdra Gunawan.
Nah untuk kedua tersangka yakni Rusdi dan Sahat Tua P Simandjuntak mengikuti persidangan melalui online sebab mereka berdua masih menjalani penahanan oleh KPK.
Dalam mengawali sidang tersebut, Jaksa KPK mencecar para saksi yang dihadirkan tersebut secara bergantian terkait hubungan mereka dengan dua terdakwa.
Namun dari 8 saksi hanya 3 orang yang mengenal kedua terdakwa. Mereka diantaranya Dhimas Idam Malik, Rusdi dan sahat Tua P Simandjuntak.
Hingga berita ini diturunkn sidang dugaan korupsi dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dengan dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masih sedang berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar