Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 06 April 2023

Soal Brigjen Endar, Kapolri: Kalau 2 Orang Kita Tarik, Melemahkan KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya tetap mempertahankan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Listyo, hal itu dilakukan untuk memperkuat KPK dan sebagai komitmen memberantas korupsi.

Ia khawatir apabila Endar juga ikut ditarik seperti mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto justru akan melemahkan KPK.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4).

Listyo memastikan sebelum Endar mendapati penugasan di luar struktur, yang bersangkutan telah lebih dahulu melewati proses seleksi yang cukup ketat di KPK.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," tuturnya.

Selain itu, Listyo juga menyerahkan sepenuhnya kepada Endar terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK.

Ia menilai langkah itu dilakukan Endar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Listyo juga menyerahkan masalah itu untuk diselesaikan sesuai proses yang ada di KPK.

"Saat ini beliau mengambil langkah itu, kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," ujarnya.

"Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," imbuhnya.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

KPK sudah angkat suara terkait polemik ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ucap Ali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar