Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 April 2023

Terseret Kasus Korupsi Lahan Bandara, Kejaksaan Eksekusi Mantan Camat dan Lurah


KABARPROGRESIF.COM: (Bontang) Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang yang tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pada Kamis (6/4/2023).

Tiga pejebat tersebut ialah RI mantan lurah Bontang Lestari, Bi mantan camat Bontang Selatan, dan N mantan Kabag Pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan penahanan terhadap mantan pejabat Pemkot Bontang dilakukan lantaran berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.

Kini, ketiganya mendekam di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun 20 hari sembari menunggu sidang pertama yang akan dilaksanakan bulan depan.

“Berkas penyidik lengkap, makanya langsung kami tahan,” ucapnya.

Diungkapkannya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan ketiga tersangka tersebut tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.

Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar