Pages - Menu

Halaman

Jumat, 07 April 2023

TNI AD Bantah Klaim Dito soal Senpi Berizin Kodam: Senjata Itu Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI Angkatan Darat (AD) membantah klaim Dito Mahendra soal senpi yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya sudah memiliki izin dan milik Kodam IV Diponegoro.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari menyebut senjata api Dito itu ilegal.

"Saya rasa itu sudah dijelaskan oleh pihak Bareskrim kemarin ke media bahwa senjata-senjata itu ilegal," kata Hamim, Jumat (7/4).

Hamim menyebut senpi itu tidak ditemukan dokumen kepemilikan senjata api tersebut atas nama TNI AD. Hal itu mengacu pada penyelidikan yang telah dilakukan oleh TNI AD.

"Sampai saat ini kami juga tidak menemukan dokumen kepemilikan (senjata api) itu di satuan-satuan jajaran TNI AD," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengklaim telah menyerahkan bukti surat izin kepemilikan belasan senjata api yang ditemukan dari dalam rumah kliennya.

Abu mengklaim surat tersebut diserahkan kepada penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berbarengan dengan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Abu mengklaim dari sembilan senjata yang disebut ilegal, enam di antaranya disebut memiliki izin dokumen dan telah diserahkan. Sementara untuk tiga senjata lainnya, kata dia, merupakan senjata jenis air soft gun.

Lebih lanjut, ia menyebut dokumen kepemilikan senjata itu dikeluarkan oleh Kodam Diponegoro sebagai izin penggunaan untuk latihan menembak.

"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak, karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," katanya.

Namun, Bareskrim Polri memastikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin dokumen dari Kodam IV Diponegoro.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu juga tidak terkonfirmasi.

"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar