KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus dugaan korupsi mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5).
Sidang dengan terdakwa Herry Luther Pattay, eks ASN yang bertugas di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya berjumlah 4 orang.
Mereka adalah saksi kunci diantaranya eks Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya Achmad Sugeng Wibowo, dua mantan Outsourcing (OS), Rury Sofian Wicaksono dan Mufir kemudian yang terakhir dari Biro Jasa, Sandi Refi.
Dalam pengakuannya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, ke empat saksi tersebut terkesan memojokkan terdakwa Herry Luther Pattay.
Eks Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya Achmad Sugeng Wibowo mengaku proses pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dilakukan secara online.
"Alur perizinan tahun 2021 melalui online. Dinas Koperasi dan Perdagangan (sekarang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) hanya verifikasi daftar lewat online. Untuk ijin dinas penanaman modal. Lewat melalui online tidak perorangan," jelas Achmad Sugeng Wibowo menjawab pertanyaan JPU Kejari Surabaya, Selasa (23/5).
Sementara saksi eks OS, Rury Sofian Wicaksono mengaku diperintah terdakwa Herry Luther Pattay membuat format dokumen Perijinan SIUP MB.
"Saya diperintah. Saya dipaksa melakukan itu," jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan saksi eks OS, Mufir. Menurutnya terdakwa Herry Luther Pattay sering kali memaksa dirinya untuk memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan (sekarang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) saat itu dijabat Wiwiek Widyawati.
Permintaan tersebut selalu ditolaknya sebab hal tersebut melanggar hukum.
Namun hal tersebut tak berlangsung lama sebab terdakwa Herry Luther Pattay menjanjikan akan menanggung semua perbuatan tersebut.
"Awalnya saya disodorin surat ijin kosongan. Saya disuruh tanda tangan. Awal saya gak mau. Di rayu caranya dikasih uang. Dia yang beri omongan, tenang gak masalah kalau ada apa-apa saya yang tanggungjawab, sampean gak usah takut," paparnya.
Saksi terakhir yakni Sandy Refi yang berprofesi sebagai biro jasa kasus perijinan SIUP MB.
Ia mengaku tak mengetahui kalau SIUP MB yang diurus terdakwa Herry Luther Pattay palsu.
Kendati demikian Sandy Refi sangat berterima kasih kepada terdakwa Herry Luther Pattay. Sebab saat itu dapat membantu apalagi waktunya cukup cepat tanpa harus mengeluarkan biaya.
"Waktu itu banyak outlet gak bisa akses. Saat itu ngurus outlet Koloni jalan Kombes M Duriat. Saat dibagiae prlayanan ketemu dengan Herry Luher. Dia bisa dengan di survey dulu. Bisa atau tidaknya. Saya cek dulu bisa terbit ijinnya. Berkas kasih saya saja nanti saya bantu. Nanti saya aturnya aja. Sekitar 5 hari di hubungi, SIUP MB sudah jadi," pungkas Sandy Refi.
Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar